Monday, September 19, 2016

Sembunyi di Kandang Ayam Saat Ditangkap Polisi Karena Bermain Judi Online

Main judi online di pos ronda lima warga Pekon Tenumbang Baros, Lampung Barat, sembunyi di kandang ayam.

Suspek Faiza, 33, Ilyansyah, 46, Suhaimin, 35, Efendi, 25, dan Zakwan, 47, akhirnya ditangkap dan dibawa petugas ke Markas Polres Lampung Barat.

AKP. Khaidir, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat  membenarkan pihaknya telah menahan lima suspek.

Mereka ditangkap, awalnya dari info masyarakat Pekon Tenumbang yang resah sebab maraknya amalan perjudian di daerah tersebut.

Untuk memeriksa kebenarannya, petugas datang ke lokasi dengan cara menyamar kemudian melakukan pengintaian. Petugas melihat ada 5 warga yang sedang asik bermain judi menggunakan ponsel.

Pada masa digerebek penjudi ini melarikan diri, namun usaha tersebut berjaya digagalkan petugas. "Penjudi ini ditangkap di kandang ayam milik warga sekitar," kata Khaidir.

Dari tapak disita barang barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk menelusuri laman judi online dan uang tunai sebesar Rp. 210.000.

''Selain mengungkap perjudian, Pasukan Khas Anti Penjahat (TEKAB) 308 juga akan terus meningkatkan Patroli, sebagai antisipasi kejahatan C3,'' ungkap Khaidir.

Akibat perbuatannya, 5 warga tersebut bakal di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment