Monday, September 19, 2016

5 Warga Kota Medan Diringkus Karena Pesta Narkoba dan Bertaruhan Togel Pada Website Judi Online


5 orang terdiri 4 lelaki dan 1 wanita diringkus oleh staff Reskrim Polsek Medan Kota sebab bermain judi togel jenis judi online sekaligus pesta narkoba, di sebuah rumah kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Para suspek terdiri Anwar (46), warga Jalan Rela Medan, Rachmat (46), warga Jalan Sisingamangaraja Medan, Nanda (32), warga Jalan Stadium Teladan Medan, Alris  (45), warga Jalan Bersama Medan dan Christina (28), warga Jalan Pertiwi Baru Medan.

Menurut Kapolsek Medan Bandar AKP Martuasah Tobing, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berikutan info dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian online dan juga sedang pesta narkoba yang kerap diadakan di rumah tersebut.

''Berdasarkan info warga sekitar, rumah tersebut kerap dijadikan lokasi mengambil dadah sejumlah lelaki dan wanita. Info itu kita tindak lanjuti dengan melakukan serbuan dan ternyata benar kelima suspek sedang berpesta dadah jenis sabu-sabu sambil bermain judi,'' jelasnya.

Lebih lanjut AKP Martuasah Tobing berkata, dari para suspek disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.48 gram di dalam plastik pembungkusan dan alat isap sabu-sabu, 3 buku berisi nomor didiga sebagai catatan nomor togel online, serta empat set domino dan uang Rp 260 ribu.

''Para suspek setelah kita lakukan ujian air kencing ternyata semua positive memakai narkoba,'' kata Martuasah Tobing.

Dia juga mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112, subsider 127, juncto 132 UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dan pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

No comments:

Post a Comment