Saturday, September 24, 2016

Menteri Komunikasi dan Multimedia Memblokir Ribuan Situs Judi Online

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) telah memerintahkan perusahaan telekomunikasi untuk mengakhiri layanan lebih dari 11.000 nomor telepon karena menyebarkan sistem pesan singkat (SMS) berunsur perjudian.

Datuk Jailani Johari. Deputy Menteri Komunikasi dan Multimedia mengatakan SKMM juga menerima 441 keluhan masyarakat sehubungan SMS berunsur perjudian antara 2015 sampai Agustus tahun ini.
''Pihak SKMM mengumpulkan informasi yang diterima dari keluhan publik itu, mengidentifikasi nomor-nomor telepon terkait untuk pembatasan dan memperpanjang info terkait untuk penyelidikan lanjut Polis Diraja Malaysia (PDRM),'' katanya.

Dia menjawab pertanyaan Senator Datuk Zali Mat Yasin yang meminta kementerian menyatakan apakah SKMM memiliki metode dan tindakan khusus untuk mencegah atau mengambil tindakan penegakan secara efektif dalam memerangi kegiatan perjudian online.

Menguraikan, Jailani mengatakan kementerian bekerja sama erat dengan PDRM dalam memerangi kegiatan judi dan penipuan online yang meliputi aspek kerjasama pemantauan, pelacakan, berbagi informasi dan aspek forensik digital.

Satu langkah lanjutan yang diambil untuk membatasi penularan situs judi online adalah dengan melakukan pembatasan akses terhadap situs yang menawarkan layanan berunsur perjudian, katanya.

''Dari 2012 hingga Agustus 2016, sejumlah 664 situs diblokir aksesnya oleh SKMM berdasarkan permohonan tertulis dari pihak PDRM bagi kesalahan berdasarkan Akta Rumah Judi Terbuka 1953,'' katanya.

Jailani mengatakan SKMM turut menjalin kerjasama erat dengan lembaga lain seperti KPDNKK (Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan), Bank Negara Malaysia, dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) untuk memerangi kegiatan penipuan online.

Pada 2015, SKMM memblokir 2.438 situs dengan 433 diantaranya hasil permohonan lembaga penegak sementara 1.698 situs diblokir berdasarkan Akta Komunikasi dan Multimedia 1998.
Tahun lalu, sebanyak 2.385 situs diblokir di mana 603 diblokir SKMM atas permintaan oleh lembaga termasuk PDRM, KPDNKK dan Jakim sementara 1.441 diblokir berdasarkan Akta Komunikasi dan Multimedia 1998.

Menurut Jailani, tindakan memblokir situs web adalah solusi terakhir yang diambil SKMM dalam menangani kasus-kasus aktivitas judi online dan penipuan online.

No comments:

Post a Comment