Thursday, September 22, 2016

Luar Cafe, Dalam Aktivitas Judi Online

Pengusaha judi online illegal di sekitar kota ini, terdeteksi beroperasi dengan berselindungkan bisnis kafe.

Dari pandangan eksternal, premis illegal langsung tidak menggambarkan aktivitas judi online, sebaliknya saling tidak tumpah seperti kafe biasa.

Namun, Ops Dadu yang diluncurkan oleh Departemen Investigasi Kriminal, Mabes Polri Kontinjen (IPK) berhasil membongkar taktik terbaru pengusaha judi illegal.

Kepala Departemen Investigasi Kriminal (JSJ) Negeri Sembilan, Asisten Komisioner Norazman Mohd Yusof, mengatakan operasi itu melibatkan delapan pegawai dan 24 anggota yang memeriksa 63 tempat usaha.

Namun, katanya, 51 dari premis illegal ditutup ketika tim itu tiba menyebabkan hanya 11 tempat dapat diakses dan diperiksa.

''Polisi menemukan semua 11 premis illegal, termasuk yang dari luar terlihat seperti kafe langsung tidak memiliki lisensi bisnis.

''Polisi juga percaya aktivitas judi online illegal dilakukan di situ berdasarkan penemuan laptop yang memuat permainan itu,'' katanya ditemui ketika operasi itu, pagi ini.

Norazman mengatakan, sebanyak 14 orang yang terpercaya penjaga premis dan juga 7 pemain judi ditahan dalam operasi itu, yaitu mengikut Section 4B (a) Akta Rumah Judi Terbuka dan Bagian 6 (1) Enactment Hiburan dan Tempat-Tempat Hiburan 1998.

Selain itu, katanya, 18 mesin simulator, 16 laptop dan uang tunai sebanyak RM 5.137 disita dalam operasi itu.

Dia mengatakan, polisi juga mengeluarkan gugatan terhadap pengusaha sembilan tempat tersebut karena beroperasi tanpa lisensi bisnis yang sah.

''Operasi ini akan diteruskan dari waktu ke waktu untuk memastikan tidak ada penyimpangan dilakukan oleh pengusaha bisnis terlibat seperti tidak ada lisensi dan menjalankan kegiatan yang melanggar hukum,'' kata Norazman.

No comments:

Post a Comment